Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan korban dan pelaku menikah secara siri sejak tahun 2019
Sejak menikah, suami istri tersebut kerap ribut dan bertengkar. Bahkan pada Februari 2022, korban mengusir pelaku dari rumahnya.
"Mereka menikah secara sirih, sejak menikah kerap terjadi keributan antara keduanya. Di bulan Februari lalu pelaku diusir oleh korban, lalu pelaku pergi ke perkebunan orang tuanya di Desa Batu Bandung," kata AKBP Suparman, Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan pada Rabu, 16 Maret 2022, pelaku mendatangi rumah istrinya di Desa Lubuk Penyamun untuk mengajaknya rujuk.
Baca juga: Rekonstruksi Suami di Aceh Timur Bunuh Istri, Terbakar Cemburu hingga Buang Jasad ke Sungai
Sebelum datang, pelaku sempat mengirim pesan di media sosial korban dan mengancam akan membunuhnya jika menolak rujuk.
"Kedatangan pelaku untuk mengajak rujuk korban. Sebelumnya pelaku sudah mengirim pesan melalui messenger ke korban, pelaku mengancam membunuh korban jika tidak mau diajak rujukan, dan pelaku siap di penjara lagi," ujar AKBP Suparman.
Saat datang ke rumah korban, pelaku sudah menyiapkan pisau belati di dalam tasnya.
"Pisau belati ini sudah disiapkan pelaku untuk membunuh korban. Sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dan korban berada di dalam kamar, sempat terjadi obrolan rujukan antara keduanya, namun korban menolaknya," jelas AKBP Suparman.
Baca juga: Penghuni Kamar Kos yang Tewas di Semarang Diduga Dibunuh Suami, Dipukul dan Ditusuk
Kapolres juga menyampaikan, pelaku sempat mengatakan korban lebih baik mati di tangannya dari pada korban dengan orang lain.
"Pelaku langsung mengambil pisau belati yang telah disimpannya, lalu menusuk perut korban sebanyak 1 kali. Kemudian menggorok leher korban sebanyak 2 kali. Pelaku juga menusuk bagian perut lagi dan punggung korban berkali-kali," kata AKBP Suparman.
Usai membunuh istrinya, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan membuang barang bukti di belakang rumah korban.
Baca juga: Bidan di Situbondo Dibunuh Suami, Anak Balitanya Tidur di Sebelah Jenazah Sang Ibu
Di tubuh korban ditemukan luka sayatan di bagian leher dan luka tusuk di perut.
Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung mengamankan pelaku bersama alat bukti berupa 1 jenis senjata tajam jenis pisau, pakaian korban, dan seprai korban.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniayansah mengatakan pelaku ditangkap di jalan lintas Curup-Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Pengantin Baru Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Dibunuh Suami
Pelaku kini ditahan di Mapolres Kepahiang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : I Kadek Wira Aditya), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.