SEMARANG, KOMPAS.com - Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah naik signifikan hingga 3.403 penumpang per hari usai kewajiban PCR-antigen dihapus.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, kenaikan penumpang pesawat mencapai 22 persen.
"Jika dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya peraturan tersebut memang naik 22 persen," jelas Heri, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Wisatawan Asal Semarang Meninggal di Pulau Padar Labuan Bajo
Untuk rata-rata penerbangan di Bandara Ahmad Yani, kata dia, dalam satu hari bisa mencapai 28 penerbangan.
Menurutnya, peraturan perjalanan yang baru mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara.
"Kami berharap tren positif ini akan terus berlanjut dan membuat masyarakat kembali menggunakan moda transportasi udara sebagai sarana bepergian," ujarnya.
Sejak aturan baru diterapkan, Bandara Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Tidak hanya itu, manajemen juga memastikan implementasi protokol kesehatan yang ketat tetap akan dipantau dan dilaksanakan di bandara untuk menciptakan penerbangan yang aman," paparnya.
Baca juga: Warga Kabupaten Semarang yang Tinggal di Daerah Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan.
"Hal itu untuk menjaga keselamatan bersama," imbuhnya.
Merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, aturan tes PCR-antigen dihapus bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua dosis atau vaksin booster.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tak dapat divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter.
Untuk anak usia di bawah 6 tahun tetap diizinkan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan prokes ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.