Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PCR-Antigen Dihapus, Jumlah Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Melonjak

Kompas.com - 19/03/2022, 14:25 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah naik signifikan hingga 3.403 penumpang per hari usai kewajiban PCR-antigen dihapus. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, kenaikan penumpang pesawat mencapai 22 persen. 

"Jika dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya peraturan tersebut memang naik 22 persen," jelas Heri, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Wisatawan Asal Semarang Meninggal di Pulau Padar Labuan Bajo

Untuk rata-rata penerbangan di Bandara Ahmad Yani, kata dia, dalam satu hari bisa mencapai 28 penerbangan.

Menurutnya, peraturan perjalanan yang baru mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara.

"Kami berharap tren positif ini akan terus berlanjut dan membuat masyarakat kembali menggunakan moda transportasi udara sebagai sarana bepergian," ujarnya.

Sejak aturan baru diterapkan, Bandara Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tidak hanya itu, manajemen juga memastikan implementasi protokol kesehatan yang ketat tetap akan dipantau dan dilaksanakan di bandara untuk menciptakan penerbangan yang aman," paparnya.

Baca juga: Warga Kabupaten Semarang yang Tinggal di Daerah Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan.

"Hal itu untuk menjaga keselamatan bersama," imbuhnya.

Merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, aturan tes PCR-antigen dihapus bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua dosis atau vaksin booster. 

Sementara untuk pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen. 

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tak dapat divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter. 

Untuk anak usia di bawah 6 tahun tetap diizinkan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan prokes ketat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com