SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang, Banten, pada 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Juasar mengatakan, kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 mulai disidik sejak Februari 2021.
Baca juga: Ribuan Rumah di Grobogan Terendam Banjir Luapan Sungai Serang
Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Tim pidana khusus Kejari Serang masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi secara maraton.
"Kita sekarang fokus memanggil pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan untuk pembuktian perkara tersebut," kata Rezkinil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/3/2022).
Rezkinil mengungkapkan, saksi yang sudah diperiksa di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri.
Kemudian Asisten Daerah (Asda) III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) Kabupaten Serang, Ida Nuraida.
Dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang seperti Kepala Bapedda Kabupaten Serang dan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Serang.
"Mereka diperiksa keterangannya selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ujar Rezkinil.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.
Saat itu, Pemkab Serang mendapatkan bantuan Rp 80 miliar.
Bantuan keuangan itu kemudian dialokasikan senilai Rp 3 miliar untuk pengadaan masker dan baju hazmat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
Kemudian, dana tersebut digunakan untuk pelatihan masyarakat melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Pelatihan yang diberikan yakni pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), masker atau perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi penggunanya dari bahaya Covid 19.
APD yang dihasilkan kemudian di sumbangkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Kota Serang Maret 2022: Kuota, Jadwal, dan Cara Mendaftar
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi penggunaan BTT tersebut.
Penggunaannya dinilai tidak sesuai sasaran dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.