"Nah, itu kan sudah menjadi keputusan KPU, sebagaimana Undang-Undang Pemilu mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu diputuskan oleh KPU melalui surat keputusan. Jadi, ya apapun wacana yang dihembuskan, kami sebagai pelaksana regulasi, apapun regulasinya itu yang kami laksanakan," kata dia.
Topan mengatakan, kondisi ini juga sama seperti penundaan Pemilu tahun 2020 lalu dikarenakan pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Alasan GPH Bhre Cakrahutomo Wirasudjiwo Dinobatkan Menjadi Mangkunegara X, Bukan Paundra
Penundaan tersebut disertai dengan penandatanganan oleh Presiden dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sehingga, mengacu pada kejadian sebelumnya, Bawaslu Kota Balikpapan tetap akan melaksanaan tahapan sesuai regulasi yang dikeluarkan.
Sekalipun ditunda, pihaknya hanya mengacu pada regulasi tersebut.
"Jadi, ya apapun wacana yang berkembang di luar ya itu wajar dalam ruang demokrasi, banyak wacana, ada keinginan ada kehendak, itu sah-sah saja orang berwacana. Baik dari Bawaslu sendiri apa yang dibunyikan oleh regulasi, apa yang dibunyikan oleh aturan perundang-undangan ya itu yang kami jalankan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.