Lukman juga menuturkan, pemerintah harus hati-hati dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dicap populis justru menjadi bumerang.
Ia mencontohkan soal kebijakan HET.
“Populis itu perlu, tapi ketika tergesa-gesa membuat HET, menjadikan pasar bereaksi negatif. Regulasi harus hati-hati, jangan malah membuat regulasi populis, tapi barang tidak ada,” paparnya.
Baca juga: Ini Minyak Goreng Kayak Berlian, dari Langka Sekarang Menggila Harganya
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS Surakarta ini menyampaikan, kebijakan HET sebenarnya mempunyai tujuan yang bagus, yaitu melindungi konsumen dari harga yang tinggi.
Namun, kebijakan HET terlalu cepat dikeluarkan.
Pasalnya, kala itu, stok minyak goreng di lapangan sedikit karena diduga ditahan oleh pedagang besar.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya: Satgas Pangan Wajib Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter
Untuk mengatasinya, pemerintah bisa memantau dan berdiskusi dengan pihak-pihak tersebut.
“Percayakan saja kepada pemerintah dalam proses negosiasi dengan pedagang dan produsen terkait demand dan supply-nya,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.