Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM hingga Ijazah Palsu di Sumsel, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2022, 18:17 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap dua orang sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga ijazah palsu.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Tri Sutrisno (42) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mukhlis warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Usai Diduga Adanya Pengendalian Narkoba dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin cetak printer serta ijazah, KTP, hingga SIM yang telah dipalsukan oleh kedua tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mereka semula menangkap Mukhlis yang saat itu kedapatan menggunakan SIM palsu saat berada di Palembang, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Pengembangan dari Mukhlis, petugas kembali melakukan penggerebekan di kediaman Tri hingga mendapatkan mesin cetak sampai dokumen lain yang telah dipalsukan.

"Sejauh ini mereka bekerja berdua, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kasus ini masih dikembangkan," kata Tri saat melakukan gelar perkara, Jumat (18/3/2022).

Tri mengungkapkan, dokumen palsu itu dijual kedua tersangka dengan harga bervariasi.

Untuk SIM dan KTP, pelaku menjual dengan harga Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk ijazah, dijual dengan harga di atas Rp 1 juta.

"Untuk pengguna dokumen palsu yang dibuat tersangka ini masih kita cari, termasuk yang memakai ijazah palsu," ujarnya.

Dilanjutkan Tri, modus yang digunakan tersangka ini dengan mencari orang yang membutuhkan jasa mereka.

Setelah mendapatkan konsumen, permintaan itu langsung dicetak oleh kedua tersangka.

"Proses pembuatannya hanya satu hari, tapi memang terlihat ada perbedaan antara SIM asli dan palsu yang dicetak oleh tersangka. Seperti logo hologram," jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman penjara di atas 4 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com