Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM hingga Ijazah Palsu di Sumsel, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2022, 18:17 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap dua orang sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga ijazah palsu.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Tri Sutrisno (42) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mukhlis warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Usai Diduga Adanya Pengendalian Narkoba dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin cetak printer serta ijazah, KTP, hingga SIM yang telah dipalsukan oleh kedua tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mereka semula menangkap Mukhlis yang saat itu kedapatan menggunakan SIM palsu saat berada di Palembang, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Pengembangan dari Mukhlis, petugas kembali melakukan penggerebekan di kediaman Tri hingga mendapatkan mesin cetak sampai dokumen lain yang telah dipalsukan.

"Sejauh ini mereka bekerja berdua, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kasus ini masih dikembangkan," kata Tri saat melakukan gelar perkara, Jumat (18/3/2022).

Tri mengungkapkan, dokumen palsu itu dijual kedua tersangka dengan harga bervariasi.

Untuk SIM dan KTP, pelaku menjual dengan harga Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk ijazah, dijual dengan harga di atas Rp 1 juta.

"Untuk pengguna dokumen palsu yang dibuat tersangka ini masih kita cari, termasuk yang memakai ijazah palsu," ujarnya.

Dilanjutkan Tri, modus yang digunakan tersangka ini dengan mencari orang yang membutuhkan jasa mereka.

Setelah mendapatkan konsumen, permintaan itu langsung dicetak oleh kedua tersangka.

"Proses pembuatannya hanya satu hari, tapi memang terlihat ada perbedaan antara SIM asli dan palsu yang dicetak oleh tersangka. Seperti logo hologram," jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman penjara di atas 4 tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rel yang Tertutup Longsor di Banyumas Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

Rel yang Tertutup Longsor di Banyumas Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

Regional
Nuraini Kehilangan Rp 90 Juta Setelah Badannya Ditepuk Perempuan Tak Dikenal di Pasar

Nuraini Kehilangan Rp 90 Juta Setelah Badannya Ditepuk Perempuan Tak Dikenal di Pasar

Regional
Presiden Jokowi Minta Warga Miskin yang Belum Terima Bansos Lapor ke RT

Presiden Jokowi Minta Warga Miskin yang Belum Terima Bansos Lapor ke RT

Regional
Gunung Anak Krakatau Meletus Selasa Dini Hari, Lontarkan Abu 700 Meter

Gunung Anak Krakatau Meletus Selasa Dini Hari, Lontarkan Abu 700 Meter

Regional
Update Erupsi Gunung Marapi, 12 Pendaki dan 8 Jenazah Belum Dievakuasi

Update Erupsi Gunung Marapi, 12 Pendaki dan 8 Jenazah Belum Dievakuasi

Regional
Susi Pudjiastuti Berharap KKB Bebaskan Kapten Philip Sebelum Natal

Susi Pudjiastuti Berharap KKB Bebaskan Kapten Philip Sebelum Natal

Regional
Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Dipindahkan Warga ke Halaman Kantor Wali Kota

Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Dipindahkan Warga ke Halaman Kantor Wali Kota

Regional
Video Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tegur Petugas yang Bertanggung Jawab

Video Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tegur Petugas yang Bertanggung Jawab

Regional
Terjebak di Gunung Marapi yang Meletus, 2 Mahasiswa Universitas Islam Riau Tewas

Terjebak di Gunung Marapi yang Meletus, 2 Mahasiswa Universitas Islam Riau Tewas

Regional
6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer

6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer

Regional
Main Bola bersama Jokowi di NTT, Warga: Bangga Bisa Cetak Gol ke Gawang Pak Presiden

Main Bola bersama Jokowi di NTT, Warga: Bangga Bisa Cetak Gol ke Gawang Pak Presiden

Regional
[POPULER NUSANTARA] 11 Pendaki Tewas Terjebak Erupsi Gunung Marapi | Pencurian di Rumah Elite Surabaya

[POPULER NUSANTARA] 11 Pendaki Tewas Terjebak Erupsi Gunung Marapi | Pencurian di Rumah Elite Surabaya

Regional
Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Regional
Berdamai, Orangtua Santri Korban Penganiayaan Senior di Ponpes Jambi Cabut Laporan

Berdamai, Orangtua Santri Korban Penganiayaan Senior di Ponpes Jambi Cabut Laporan

Regional
 Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com