Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Buru Selatan, KPK Periksa 9 Anggota DPRD dan Seorang Babinsa

Kompas.com - 18/03/2022, 17:19 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kota Namrole pada 2015. Kasus dugaan korupsi itu menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Mereka yang diperiksa yakni sembilan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, sekretaris dewan dan seorang anggota TNI yang bertugas sebagai bintara pembina desa.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan, KPK Periksa Ketua DPRD dan Sejumlah Pejabat

Pemeriksaan para saksi itu berlangsung di Markas Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon, Jumat (18/3/2022).

“Hari ini pemeriksaan saksi  tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan, untuk tersangka TSS kembali dilakukan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Jumat.

Adapun sembilan anggota DPRD Buru Selatan yang diperiksa itu yakni, La Hamidi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Orpa A Seleky, Ahmad Umasangadji, dan Ismail Loilatu.

Selanjutnya Ahmadan Loilatu, Herlin F Seleky, Moksen Solisa, Vence Titawael, Abdul Gani Rahawarin, dan Hadi Longa yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Buru Selatan.

Sedangkan Anggota TNI yang ikut diperiksa penyidik KPK adalah Koptu Husin Mamang yang menjabat Babinsa Desa Mageswaen, Kecamatan Leksula.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka TTS,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan bersama sejumlah pejabat lainnya di markas Brimob Polda Maluku.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Selsily, Sekretaris Daerah Buru Selatan, Iskandar Walla dan puluhan pejabat lainnya termasuk juga pihak swasta.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus pengaturan proyek. Tagop diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 Januari 2022.

Tagop diduga menerima suap sebesar Rp 10 miliar. Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com