Pada 7 Maret 2022, SK mendesak DC agar bisa bertemu dengann anaknya. Pelaku yang panik kemudian meminta SK menemuinya di Semarang.
Mereka pun bertemu di exit Tol Sukun, Banyumanik.
Baca juga: Pembunuh Wanita dan Anak di Semarang Seorang Nakes, Kenal Korban Saat Sama-sama Jadi Vaksinator
Dari Terminal Sukun mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang. Saat di hotel, kebetulan SK melambaikan tangan kepada seorang pria.
Ternyata hal tersebut membuat DC emosi.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada dua motif DC membunuh SK.
Yang pertama DC mengaku sakit hati atau cemburu karena sering dibandingkan dengan teman pria lain dari korban.
Motif kedua adalah DC ketakutan karena terus didesak korban yang ingin bertemu dengan anaknya yang telah ia bunuh.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dan Anak yang Jasadnya Dibuang di Kolong Jembatan Tol Semarang Ditangkap
Di dalam kamar hotel, DC mencekik kekasih gelapnya hingga lemas dan tak bergerak. Tak hanya itu, ia juga menjerat leher korban dengan kerudung yang dikenakan hingga meninggal dunia.
DC kemudian membungkus korban dengan sarung lalu dimasukkan ke dalam mobilnya yakni sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon dengan pelat nomor K 1322 BD.
Ia kemudian membuang SK di lokasi yang sama saat ia membuang anak SK, MF.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MF dan SK atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelas dia, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang
Djuhandhani mengatakan DC ditangkap di depan Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).
Saat itu ia berpura-pura akan melapor kehilangan orang yang tak lain adalah SK dan anaknya.
"Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya," kata Djuhandhani.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.