Selain barang, ada kegiatan yang tak boleh dilakukan saat balapan berlangsung, yaitu menggambil gambar atau merekam video menggunakan drone.
"Sebab, memang di dalam liputan MotoGP nanti akan ada helikopter yang akan meliput juga supaya acara ini bisa disaksikan oleh tidak kurang dari 209 stasiun televisi swasta di seluruh dunia dari 192 negara," kata Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC), Arie Prasetyo.
Arie menambahkan, jika ada yang ingin merekam sebenarnya diperbolehkan. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah menyiarkannya secara langsung.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, pada 17 Maret 2022, ada 18 drone yang diturunkan secara paksa oleh personel pengamanan MotoGP.
Untuk diketahui, penerbangan drone di area larangan, kawasan terbatas, dan bandar udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro|Editor : Agung Kurniawan, Antara)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jangan: Coba-coba, 18 Drone Ilegal Dipaksa Turun di Kawasan Sirkuit Mandalika
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunkaltimtravel.com dengan judul: Perlu Dicatat Bagi Pecinta MotoGp Dua Barang Ini Dilarang Masuk Saat Nonton di Sirkuit Mandalika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.