KUPANG, KOMPAS.com - Seorang wanita warga negara Australia berinisial EYMR (76) dideportasi oleh petugas Imigrasi Klas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang Darwanto, mengatakan, EYMR dideportasi karena sudah melanggar izin tinggal di Kota Kupang.
Baca juga: Bunuh Istri yang Hamil 4 Bulan, Pria di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara
Darwanto menuturkan, EYMR yang merupakan warga Australia kelahiran Kabupaten Rote Ndao, NTT itu sebenarnya sudah harus kembali ke Australia pada tahun 2019 karena masa izin tinggalnya sudah selesai.
Namun EYMR justru tetap berada di Kupang selama masa izin visanya itu selesai.
"Dia tinggal di Kupang sekitar dua tahun," ujar Darwanto, kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Hendak Pindahkan Motor, Pemuda di Kupang Tiba-tiba Ditikam Orang Tak Dikenal
Menurut Darwanto, EYMR dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dia menggunakan visa wisata yang mana hanya berlaku selama 30 hari, sehingga visa tersebut tidak dapat diperpanjang. Dan seharusnya sebelum masa berlaku visa selesai, EYMR sudah harus kembali ke negaranya," ungkap dia.
Baca juga: Viral, Video Pria di Kupang Diikat di Pohon oleh Warga, Diduga karena Curi Anjing