Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Lembata Cabuli Bocah 5 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2022, 09:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial LP (5) warga Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dicabuli seorang remaja berinisial RSM (19), Senin (14/3/2022).

Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres Lembata) dengan laporan polisi nomor: LP/B/58/111/ 2022/SPKT/ Res. Lembata/Polda NTT.

Baca juga: Kasus DBD di Lembata Meningkat, Warga Diminta Berantas Sarang Nyamuk dan Pasang Kelambu

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur menuturkan, dugaan pelecehan itu bermula ketika korban pulang sekolah dan mampir di rumah RSM, Senin.

"Kebetulan saat itu kakak dan ibu korban berada di rumah RSM," ujar Iptu Jhon dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Di rumah pelaku, korban sempat makan siang bersama keluarga RSM. Usai makan, korban bermain sambil menonton di ponsel.

"Korban kemudian menyusuli kakaknya dan RSM yang sedang duduk di atas bale-bale (tempat tidur dari bambu)," jelasnya.

Jhon berujar, ketika tiba di bale-bale, korban kemudian duduk membelakangi sembari menyandarkan tubuhnya di badan sang kakak.

"Saat itulah, RSM memulai aksinya. la memiringkan badannya dan selanjutnya mencabuli LP," ujar Jhon.

Korban, jelas Jhon, sempat berusaha menghindar, tetapi pelaku tetap memaksa hingga LP merasa kesakitan. 

"Korban sempat memukul tangan RSM dan berupaya untuk menghindar. Namun, pelaku tetap melancarkan aksinya sehingga menimbulkan sakit pada korban," jelasnya.

Selanjutnya, ibu korban memeriksa kemaluan anaknya dan melihat ada bercak darah.

"Ibu korban lalu bertanya, korban menjawab, (RSM) yang buat mama," beber Jhon.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Loang Lembata

Ibu korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lembata.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Jhon, pelaku teranam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com