PAPUA BARAT, KOMPAS.com - Kasus ujaran rasisme di media sosial terhadap suku Arfak di Manokwari menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua remaja sebagai tersangka.
Keduanya adalah AM (19) dan EM (16). Bukan ES yang sempat diduga sebagai pengunggah ujaran rasisme tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil gelar perkara pada Selasa (15/3/2022) dan hasil keterangan dari AM serta saksi ahli.
Baca juga: Polisi Ungkap Terduga Baru Pengunggah Konten Rasis di Manokwari, Motifnya Diduga Cemburu
"AM (19) dan EM (16) ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui sosial media," kata Arifal Utama, Kamis (17/3/2022) malam.
Arifal mengatakan, tersangka AM saat diperiksa penyidik mengakui telah mengunggah ujaran kebencian bernada rasisme itu.
"Selain keterangan saksi ahli digital forensik, AM sendiri telah mengakui perbuatanya," katanya.
Baca juga: Diperiksa 3 Jam, Terduga Pengunggah Ujaran Rasisme di Manokwari Dicecar 40 Pertanyaan
Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan saudara ini dijerat dengan UU ITE pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, unggahan ujaran kebencian terhadap suku yang mendiami Manokwari tersebar di media sosial. Hal itu memicu warga melakukan aksi dengan memblokade jalan di depan Asrama Mansinam Amban dan Jalan Trikora Wosi.
Unggahan rasisme itu awalnya diduga dilakukan oleh akun sosial media milik ES. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli forensik, diketahui unggahan tersebut dilakukan oleh AM.
AM diduga membuat akun palsu mirip akun milik ES. Kemudian AM meminta EM untuk menyebarkan unggahan itu melalui akun Instagram setelah di-capture.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.