Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Korupsi Dermaga NTT Ditangkap di Aceh Usai Kabur 6 Tahun

Kompas.com - 17/03/2022, 19:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Direktur PT Mina Fajar Abadi, Ramlan, yang terjerat kasus korupsi pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, NTT ditangkap di Aceh usai buron enam tahun.

"Ditangkap sejak kemarin (16 Maret 2022). Dia menjadi buronan sejak tahun 2016 lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Abdul menuturkan, kasus yang menjerat Ramlan bermula pada tahun 2014 saat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan dana sejumlah Rp 21 miliar untuk pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Baca juga: Balita Berusia 2 Tahun di NTT Tewas Mengambang di Kolam Ikan

Kemudian, Ramlan selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi mengerjakan proyek tersebut.

Dalam proses pengerjaan proyek itu, penyidik Kejaksaan Alor menemukan adanya unsur korupsi.

"Yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp 4,3 miliar lebih," ungkap Abdul.

Jaksa kemudian menahan Ramlan bersama sejumlah orang yang terlibat.

Pada 8 Juni 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kurungan penjara.

Terkait putusan itu, Ramlan lalu mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Ramlan dikeluarkan demi hukum pada 11 Juni 2016, sebelum adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kupang diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor.

Baca juga: Ketahuan Perkosa Anak Kandung, Pria di NTT Nekat Minum Racun Serangga

Pada 7 Desember 2016, Mahkamah Agung menghukum Ramlan dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

"Pada saat proses upaya hukum, Ramlan berada di luar tahanan," ungkap Abdul.

Setelah adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, Ramlan tetap berada di luar tahanan.

Ketika hendak dieksekusi oleh jaksa eksekutor, Ramlan justru kabur dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Ramlan akhirnya ditangkap oleh jaksa saat mengetahui keberadaannya di Aceh.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT setelah mendapatkan informasi penangkapan DPO terpidana tersebut langsung memerintahkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT dan Jaksa Eksekutor, Hery Franklin untuk melakukan eksekusi di lapas Aceh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com