LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi ditemukan tewas di kamar kos teman kencannya.
Diduga, mahasiswi tersebut tewas setelah berhubungan badan pada malam sebelumnya.
Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Polisi (Kompol) Faria Arista mengatakan, mahasiswi itu berinisial AP (21) warga Lampung Tengah.
"Jasadnya ditemukan di Dusun 1C Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang pada Minggu, 13 Februari 2022 sore kemarin," kata Faria saat dihubungi, Rabu (16/3/2022) petang.
Baca juga: Dua Mahasiswi Tewas, Motornya Tabrakan dengan Mobil Pemda Aceh Utara
Faria mengungkapkan, jasad mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung itu ditemukan di kamar kos teman kencannya, yaitu FRE (21).
"FRE ini yang melaporkan kematian korban pada hari kejadian itu. Sekarang FRE sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus ini," kata Faria.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Polsek Tanjung Bintang mendapatkan bukti di TKP serta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, korban AP mengenal FRE melalui aplikasi pertemanan sekitar 1 minggu lalu.
Setelah intens berkomunikasi, FRE menjemput korban pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos korban dan mengajaknya berkeliling kota.
Sekitar pukul 22.00 WIB, FRE mengajak korban singgah di rumah kosnya di Dusun 1C Desa Sabah Balau untuk menginap.
"Keduanya lalu berhubungan intim layaknya suami istri di kamar kos tersangka," kata Faria.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri
Usai berhubungan badan, tersangka FRE mengaku melihat alat vital korban mengeluarkan darah.
Korban pada saat itu meminta agar dibelikan obat penambah darah.
FRE lalu menyuruh adiknya membeli obat yang dimaksud di apotik.
Dari keterangan tersangka, kondisi korban saat itu merintih kesakitan dan terlentang tak berdaya.
Korban lalu meminum obat yang dibelikan itu lalu tidur di kamar tersangka.
Pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, FRE keluar kamar untuk kuliah secara daring.
Sekitar pukul 14.30 WIB, FRE masuk kamar untuk memeriksa kondisi korban. Namun saat itu korban sudah tidak bernafas.
Faria mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan tersangka FRE dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.