MAGELANG, KOMPAS.com -Ahli waris korban meninggal dunia insiden kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng menerima santunan senilai Rp 318 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Korban adalah Lilik Marsudi (55), warga Kavling Soekarno-Hatta Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Cahyaning Indriasari, Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJAMSOSTEK, kepada ahli waris yakni istri almarhum, Sulastri (44), di ruang sidang lantai 2 kantor Pemkot Magelang, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Masih Dirawat di RS, Belum Bisa Dimintai Keterangan Polisi
Cahyaning menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Lilik Marsudi yang sedang bertugas di PLTP Dieng, Sabtu (12/3/2022).
Almarhum merupakan pekerja PT. Bormindo dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik, yang meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” ungkap Cahyaning, kepada wartawan di kantor Pemkot Magelang, Rabu (16/3/2022).
Cahyaning menyebutkan, santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
Baca juga: Kebocoran Gas di PLTP Dieng yang Menewaskan 1 Orang Diinvestigasi
Untuk diketahui, santunan kematian akibat JKK adalah sebesar 48 x upah almarhum dilaporkan, yakni 4,5 juta per bulan.
Selain itu, ada bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah dengan besaran maksimal Rp 174 juta.
"Anak almarhum ada 3, dua diantaranya sudah dewasa, sedangkan yang masih sekolah 1 orang. Kami berikan untuk anak yang masih sekolah kelas 4 SD," kata Cahyaning.