LAMPUNG, KOMPAS.com - Adik mantan Bupati Lampung Utara dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa bernama Akbar Tandaniria Mangkunegara ini dinyatakan jaksa telah terbukti menerima fee hingga Rp 3,95 miliar.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Jaksa penuntut KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, terdakwa Akbar terbukti menerima uang fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara selama empat tahun.
Baca juga: KPK Sita Rumah dan Aset Mantan Bupati Lampung Utara
Uang fee tersebut diterima terdakwa Akbar dari rekanan yang ingin mendapatkan proyek di masa kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara, yang divonis 7 tahun, menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode 2015 - 2019 lalu.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama empat tahun kepada terdakwa Akbar," kata Jaksa Penuntut KPK, Ikhsan di PN Tanjung Karang, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, terdakwa Akbar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Jaksa juga menurut Akbar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,95 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Akbar telah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Menurut jaksa penuntut, hal yang meringankan terdakwa Akbar sudah menyerahkan seluruh asetnya kepada KPK, kooperatif dan bukan pelaku utama.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Akbar adalah seorang ASN dan ikut terlibat pusaran korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut terlibat dalam pusaran korupsi sang kakak kandung, Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara.
Pada dakwaannya, Jaksa penuntut KPK Taufiq menyebutkan, uang fee yang diterima Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara bersumber dari proyek Dinas PU kabupaten setempat pada tahun anggaran 2015 – 2017.
Menurut Taufiq, Akbar dan Agung mensyaratkan kepada para calon rekanan yang ingin mendapatkan proyek, harus memberikan fee sebagai bentuk komitmen.
“Akbar yang merupakan adik dari bupati memiliki kuasa penuh untuk mengatur para calon rekanan apakah bisa memenangkan lelang proyek atau tidak,” kata Taufiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.