Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Uang Fee Proyek hingga Rp 3,9 M, Adik Mantan Bupati Lampung Utara Dituntut 4 Tahun

Kompas.com - 16/03/2022, 17:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

 

LAMPUNG, KOMPAS.com - Adik mantan Bupati Lampung Utara dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa bernama Akbar Tandaniria Mangkunegara ini dinyatakan jaksa telah terbukti menerima  fee hingga Rp 3,95 miliar.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Jaksa penuntut KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, terdakwa Akbar terbukti menerima uang fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara selama empat tahun.

Baca juga: KPK Sita Rumah dan Aset Mantan Bupati Lampung Utara

Uang fee tersebut diterima terdakwa Akbar dari rekanan yang ingin mendapatkan proyek di masa kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara, yang divonis 7 tahun, menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode 2015 - 2019 lalu.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama empat tahun kepada terdakwa Akbar," kata Jaksa Penuntut KPK, Ikhsan di PN Tanjung Karang, Rabu (16/3/2022).

Selain itu, terdakwa Akbar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Jaksa juga menurut Akbar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,95 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Akbar telah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Menurut jaksa penuntut, hal yang meringankan terdakwa Akbar sudah menyerahkan seluruh asetnya kepada KPK, kooperatif dan bukan pelaku utama.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Akbar adalah seorang ASN dan ikut terlibat pusaran korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut terlibat dalam pusaran korupsi sang kakak kandung, Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara.

Pada dakwaannya, Jaksa penuntut KPK Taufiq menyebutkan, uang fee yang diterima Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara bersumber dari proyek Dinas PU kabupaten setempat pada tahun anggaran 2015 – 2017.

Menurut Taufiq, Akbar dan Agung mensyaratkan kepada para calon rekanan yang ingin mendapatkan proyek, harus memberikan fee sebagai bentuk komitmen.

“Akbar yang merupakan adik dari bupati memiliki kuasa penuh untuk mengatur para calon rekanan apakah bisa memenangkan lelang proyek atau tidak,” kata Taufiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com