Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap, Tawarkan Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

Kompas.com - 16/03/2022, 16:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang muncikari prostitusi anak di bawah umur ditangkap aparat Polda Lampung. Pelaku menawarkan harga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

Penangkapan pelaku berinisial R (29), warga Tulang Bawang Barat, berlangsung di sebuah hotel di Bandar Lampung pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Kepala Sub IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan metode penyamaran.

Baca juga: Saat Pasutri di Depok Digerebek Warga karena Diduga Terlibat Prostitusi tapi Berujung Dibebaskan Polisi...

"Kita mendapatkan laporan ada tindak perdagangan orang di sebuah hotel, penelusuran dan penyelidikan berlangsung hampir satu bulan," kata Adi di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022).

Pada malam penangkapan itu, anggota kepolisian yang mendatangi kamar hotel itu menemukan dua orang perempuan berinisial A (15) dan I (32).

"Dari pemeriksaan, keduanya mengaku dipekerjakan oleh R sebagai pekerja seks komersial," kata Adi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka R, kedua perempuan itu ditawarkan melalui sistem online di sebuah aplikasi.

Adi menambahkan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan dan mengirimkan foto-foto para korban kepada calon pemesan.

Harga yang ditawarkan oleh tersangka R adalah Rp 1,5 juta untuk sekali kencan berikut sewa kamar di hotel tersebut.

Kedua korban yang dijual oleh tersangka R mendapatkan komisi senilai Rp 1 juta, sedangkan R mendapatkan uang sebesar Rp 500.000.

Saat ini, tersangka R masih ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

"Hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Adi.

Selain menahan tersangka R, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, dua unit ponsel merek iPhone, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil transaksi.

Baca juga: Polisi Gerebek 2 Panti Pijat di Tangsel, Diduga Tempat Prostitusi Terselubung

Orangtua harus waspada aplikasi

Sementara itu, Direktur Eksekutif lembaga advokasi anak Lada - Damar Selly Fitriyani mengungkapkan, terungkapnya kasus perdagangan anak melalui aplikasi ponsel ini membuat orangtua harus waspada.

"Orangtua harus aware dengan perkembangan teknologi, kasus ini korban dijual melalui aplikasi di ponsel," kata Selly.

Selly menambahkan, modus para pelaku dalam menjerat korban yang notabenenya masih anak-anak ini adalah memanfaatkan platform online.

"Platform online ini dimanipulasi oleh para pelaku, anak dijerat dengan diimingi sehingga terjerumus. Ini yang harus diwaspadai orangtua," kata Selly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com