Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2022, 13:33 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sukmawijaya dan Yogi Purnama Aji dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta.

Mantan kepala desa dan Kaur Keuangan Desa Sobang, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten itu dinilai terbukti korupsi dana desa senilai Rp 418 juta.

Ayah dan anak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal  2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek PJU Tenaga Surya, Kejari Lamongan Panggil 20 Saksi

"Kemarin sidang dengan agenda tuntutannya. Ayah dan anak dituntut lima tahun pidana penjara," ujar Kasi Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit saat dikonfirmasi. Rabu (16/3/2022).

Dilihat Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp368 juta

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Tipikor Serang.

Sidang pekan depan mengagendakan pledoi atau pembacaan nota pembelan baik dari terdakwa maupun penasehat hukum.

Berdasarkan fakta pesidangan, pada tahun 2019 Desa Sodong mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.

Berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan desa, rehab embung, pemeliharaan sambungan air bersih, penyelenggaraan posyandu, pembangunan Paud hingga penyertaan modal BUMDes.

Namun, anggaran desa dengan nominal tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Sekcam, Mantan Pjs Kades di Manggarai Diperiksa Polisi Terkait Dana Desa

Adapun rinciannya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertera anggaran Rp 70 juta.

Namun, realisasinya hanya 15 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 54 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian untuk bidang pembangunan desa di dalam pelaporannya, dana teralisasi Rp 615 juta.

Namun setelah dihitung oleh tim ahli, realiasi kegiatan hanya Rp 302 juta, sehingga ada selisih Rp 313 juta.

Terakhir, penyertaan modal BUMDes dalam laporan teralisasi Rp 50 juta. Namun, penyertaan modal tidak teralisasi atau fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com