Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2022, 13:33 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sukmawijaya dan Yogi Purnama Aji dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta.

Mantan kepala desa dan Kaur Keuangan Desa Sobang, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten itu dinilai terbukti korupsi dana desa senilai Rp 418 juta.

Ayah dan anak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal  2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek PJU Tenaga Surya, Kejari Lamongan Panggil 20 Saksi

"Kemarin sidang dengan agenda tuntutannya. Ayah dan anak dituntut lima tahun pidana penjara," ujar Kasi Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit saat dikonfirmasi. Rabu (16/3/2022).

Dilihat Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp368 juta

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Tipikor Serang.

Sidang pekan depan mengagendakan pledoi atau pembacaan nota pembelan baik dari terdakwa maupun penasehat hukum.

Berdasarkan fakta pesidangan, pada tahun 2019 Desa Sodong mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.

Berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan desa, rehab embung, pemeliharaan sambungan air bersih, penyelenggaraan posyandu, pembangunan Paud hingga penyertaan modal BUMDes.

Namun, anggaran desa dengan nominal tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Sekcam, Mantan Pjs Kades di Manggarai Diperiksa Polisi Terkait Dana Desa

Adapun rinciannya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertera anggaran Rp 70 juta.

Namun, realisasinya hanya 15 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 54 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian untuk bidang pembangunan desa di dalam pelaporannya, dana teralisasi Rp 615 juta.

Namun setelah dihitung oleh tim ahli, realiasi kegiatan hanya Rp 302 juta, sehingga ada selisih Rp 313 juta.

Terakhir, penyertaan modal BUMDes dalam laporan teralisasi Rp 50 juta. Namun, penyertaan modal tidak teralisasi atau fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com