Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri yang Hamil 4 Bulan, Pria di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2022, 10:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Hendrik Gie.

Hendrik didakwa telah membunuh istrinya IFR alias Lesni, yang diketahui sedang hamil empat bulan.

Baca juga: Hendak Pindahkan Motor, Pemuda di Kupang Tiba-tiba Ditikam Orang Tak Dikenal

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Hendrik Gie bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya IFR.

Sidang putusan dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, Rahmat Aries, dan Ngguli Liwar Mbani Awang, dengan perkara nomor 175/Pid.B/2021/PN Kpg, Selasa (15/3/2022).

Amar putusan majelis hakim, yang diterima wartawan, Rabu (16/3/2022) dalam situs resmi Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menyatakan terdakwa bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrik Gie, telah sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana, dakwaan satu penuntut umum.

Dengan terbuktinya terdakwa Hendrik Gie bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.

“Mengurangi masa tahanan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Sarlota Marselina Suek.

Selain itu, amar putusan hakim juga menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan membayar biaya perkara kepada negara, senilai Rp 5.000.

Sebelumnya, Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengungkap kasus ibu muda berinisial IFR (22), yang ditemukan meninggal dalam posisi tergantung pada Senin (14/6/2021).

IFR awalnya diduga bunuh diri saat ditemukan di rumahnya di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Jerry O Puling mengatakan, setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa IFR yang sedang hamil anak kedua dengan usia kandungan empat bulan itu ternyata dibunuh sang suami, HG (30).

"Setelah kita temukan fakta baru, tadi malam kita jemput pelaku yang tak lain adalah suaminya," ungkap Jerry kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Viral, Video Pria di Kupang Diikat di Pohon oleh Warga, Diduga karena Curi Anjing

Jerry menyebut, dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada Jumat (2/7/2021, tersangka melakonkan puluhan adegan. Namun, tersangka tetap membantah telah membunuh istrinya.

"Tersangka masih membantah dan itu hak tersangka. Kita punya dua alat bukti yang menguatkan peran tersangka," kata Jerry di Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com