KUPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Hendrik Gie.
Hendrik didakwa telah membunuh istrinya IFR alias Lesni, yang diketahui sedang hamil empat bulan.
Baca juga: Hendak Pindahkan Motor, Pemuda di Kupang Tiba-tiba Ditikam Orang Tak Dikenal
Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Hendrik Gie bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya IFR.
Sidang putusan dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, Rahmat Aries, dan Ngguli Liwar Mbani Awang, dengan perkara nomor 175/Pid.B/2021/PN Kpg, Selasa (15/3/2022).
Amar putusan majelis hakim, yang diterima wartawan, Rabu (16/3/2022) dalam situs resmi Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menyatakan terdakwa bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrik Gie, telah sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana, dakwaan satu penuntut umum.
Dengan terbuktinya terdakwa Hendrik Gie bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.
“Mengurangi masa tahanan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Sarlota Marselina Suek.
Selain itu, amar putusan hakim juga menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan membayar biaya perkara kepada negara, senilai Rp 5.000.
Sebelumnya, Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengungkap kasus ibu muda berinisial IFR (22), yang ditemukan meninggal dalam posisi tergantung pada Senin (14/6/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.