Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Jual Trenggiling hingga Kucing Hutan Lewat Medsos, Pria di Padang Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2022, 09:16 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

Sumber Antara

PADANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbat) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap seorang pria berinisial MAD (30) yang diduga menjual satwa dilindungi melalui aplikasi media sosial.

Pelaku ditangkap di Jalan Kampang Jua, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis), seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys), dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Hendak Jual 150 Kg Sisik Trenggiling, 2 Pria di Sumut Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pelaku tertangkap tangan menjual satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup oleh petugas.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas," kata Bayu dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Bayu mengatakan, satwa itu termasuk daftar merah hewan terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial

Adapun dalam menjual satwa tersebut, pelaku menjual dengan menggunggah gambar atau video hewan yang akan dijual di akun Facebook dengan nama Hewan Peliharaan Padang dan juga ada yang dijual melalui aplikasi Whatsapp.

Dari pengakuan pelaku, kata Bayu, ia membeli satu ekor kucing hutan dengan harga Rp 200 ribu per ekor dan menjual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 350 ribu.

Sedangkan seekor trenggiling, dibeli pelaku dengan harga Rp 1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 3 juta.

Kemudian untuk kura-kura baning cokelat, pelaku membeli seharga Rp 200 ribu dan dijual ke pembeli lokal seharga Rp 500 ribu.

Kini, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menyebutkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.

Adapun MAD ditangkap terkait dengan pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com