Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Rp 4,6 Miliar, 2 ASN di Indramayu Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/03/2022, 20:31 WIB
I Kadek Wira Aditya

Penulis

Sumber Antara

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar.

Keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.

"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif dikutip dari Antara, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Terkait Penganiayaan Kiai di Indramayu

Dua ASN yang terlibat kasus korupsi ini berinisial DD, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," kata Lukman.

Baca juga: KM Putra Barokah Berpenumpang 18 Orang Hilang Kontak di Perairan Eretan Indramayu

Lukman mengatakan, kasus korupsi ini bermula pada 2020, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggaran itu digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah, dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,4 miliar.

Tersangka BDR kemudian meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (LGI) untuk pengadaan masker tersebut, dengan harga satuan melebihi harga wajar karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.

"Harga satuan ditetapkan Rp 4.950 per buah, padahal di pasaran Rp 2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka, menurut Lukman, negara dirugikan Rp 4,6 miliar.

Dari tangan para tersangka, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, dan uang tunai.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com