Djuhandani mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran kemudahan pemberangkatan ibadah haji.
"Diimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan menitipkan uang kepada pegawai bank dengan dijanjikan kemudahan melalui prosedur yang tidak benar," kata Djuhandani.
Sementara itu, AA mengaku perbuatannya dilakukan seorang diri.
Baca juga: Bongkar Sindikat Penipuan Toko Online, Polres Trenggalek Tangkap 2 Pelaku di Sulsel
Hasil dari kejahatannya digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadi termasuk bersenang-senang di tempat hiburan.
"Uangnya buat pribadi, buat macem-macem. Pernah ke tempat hiburan," katanya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.