Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan 0,44 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/03/2022, 18:44 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memutus penjara 4,6 tahun penjara terhadap ZB dan ST, pemesan narkoba jenis sabu yang ditangkap BNN Provinsi Bengkulu, Selasa (15/3/2022).

Kuasa hukum kedua terdakwa Sugiarto mengaku menghormati putusan hakim. Namun pihaknya merasa putusan itu terlalu tinggi dan jaksa serta hakim tidak cermat.

"Kami menghormati putusan majelis, namun kami sedang pikir-pikir untuk melakukan banding," sebut Sugiarto.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bengkulu Ditangkap, Simpan 46 Paket Sabu di Senter hingga Pampers

Sugiarto mengatakan, tuntutan JPU tidak mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menyebut kepemilikan narkotika yang dimiliki kliennya harusnya dikenakan tuntutan 4 tahun penjara.

"Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung itu barang bukti narkotika kurang dari 1 gram tuntutan maksimal 4 tahun penjara. Namun JPU menuntut 5,6 tahun dan diputus hakim 4,6 tahun penjara," jelas Sugiarto.

Keberatan selanjutnya kata dia, kliennya tidak pernah menyimpan atau memiliki sabu tersebut.

Dikatakan dia, pada saat kliennya memesan sabu lalu hendak mengambilnya, BNN Provinsi Bengkulu telah menangkap kilennya.

"Jadi saat ditangkap kedua klien kami belum memiliki narkotika tersebut. Karena saat akan mengambil keduanya ditangkap BNN, narkotika itu diambil bersama BNN," jelasnya.

Sugiarto menjelaskan, seharusnya kedua terdakwa dituntut maksimal 4 tahun penjara pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan barang bukti hanya 0,44 gram dan fakta persidangan bahwa kliennya tidak pernah menyentuh narkotika karena kedahuluan tertangkap BNN.

"Harusnya JPU menuntut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika pasal yang tepat 127 UU Narkotika namun dalam persidangan malah dijerat dengan pasal 112 jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna atau pemakai dengan ancaman penjara  5,6 tahun penjara," jelas Sugiarto.

"Untuk tuntutan pidana, barang bukti kurang dari 1 gram maksimal tuntutan yang dilakukan jaksa itu 4 tahun penjara, sementara untuk kasus yang kita tangani ini barang buktinya 0,44 gram dituntut 5,6 tahun," tambah Sugiarto.

Sugiarto mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk melakukan banding atas vonis majelis hakim pengadilan negeri.

Baca juga: Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Sementara itu, Wenharnol Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, menjelaskan saat dalam persidangan tuduhan yang disangkakan kepada kedua terdakwa, berbeda karena pada fakta persidangan ditemukan terdakwa ST mengakui bahwa dirinya mengonsumsi narkoba sebulan sebelum tertangkap, sedangkan terdakwa ZB mengonsumsi narkotika seminggu sebelum ditangkap.

"Jadi tuduhan menggunakan narkoba secara bersama-sama tidak terbukti. Namun pada saat persidangan dari pengakuan terdakwa sendiri terdakwa mengaku memiliki dan mengonsumsi narkotika sebulan dan seminggu sebelum ditangkap," kata Wenharnol.

Wenharnol menjelaskan, karena keterangan di fakta persidangan ini akhirnya kedua terdakwa  dituntut oleh jaksa dengan pasal 112 tentang narkotika, sebagai pemilik bukan pengguna dengan ancaman 5,6 tahun.

"Kalau pihak penasihat hukum keberatan, silahkan mereka menggunakan jalur hukum yang ada," tutup Wenharnol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com