KETAPANG, KOMPAS.com- Batu dan pasir di Sungai Pawan, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga dikeruk secara ilegal.
Bahkan, dari foto yang beredar, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandai Iptu Fanni Athar mengatakan, telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi soal pengerukan sungai itu.
Baca juga: Gubernur Kalbar Tak Setuju Rencana Menteri PUPR soal Banjir: Lebih Penting Keruk Sungai Kapuas
Fanni menyebut, alasan masyarakat melakukan aktivitas pengerukan untuk memperbaiki jalan dan pembangunan masjid.
"Kami telah panggil, alasan mereka untuk perbaikan jalan dan pembangunan masjid di desa tersebut. Jadi sudah kami perintahkan hentikan aktivitas," kata Fanni kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Fanni melanjukan, aktivitas pengerukan tidak ada izin, karena penambangan di bantaran sungai tidak diperbolehkan.
Namun, lanjut Fanni, karena itu untuk kebutuhan desa dan agar tidak menimbulkan gejolak, maka hanya diminta untuk hentikan aktivitas.
Baca juga: Sungai Citarum Meluap, 2.000 KK Terdampak Banjir di Baleendah Bandung
"Harus tetap menjaga kamtibmas, maka telah memberi peringatan kepada pengurusnya, yang merupakan pihak desa, untuk menghentikan aktivitas pengerukan," jelas Fanni.
"Apa pun alasannya tidak boleh lagi ada penambangan di bantaran sungai dan kalau masih dilakukan saya akan panggil kades dan akan ada tindakan tegas," tegas Fanni.