Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tewaskan Sopir Pikap dalam Kecelakaan, Anak Pejabat Seluma Bengkulu Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/03/2022, 16:20 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - F (22), anak seorang pejabat di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengemudikan mobil dinas orangtuanya lalu menabrak pikap dan menyebabkan sopir pikap meninggal dunia. Hari ini, Polres Seluma telah menetapkan F sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Seluma Iptu Djangkung Riyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

"Sudah ditetapkan tersangka. Meski tersangka anak pejabat, hukum tentu saja harus ditegakkan. Setelah dimintai keterangan mendalam, maka disimpulkan F sebagai tersangka," kata Iptu Djangkung dikonfirmasi via telepon, Selasa (15/3/2022)

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Seluma Bengkulu Tabrakan dengan Pikap, 1 Tewas Terjepit

Meskipun ditetapkan tersangka, F tidak ditahan karena polisi melihat tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Keluarga dan tersangka kooperatif maka tidak ditahan," tambah Djangkung.

Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil dinas Pemda Seluma, Provinsi Bengkulu, plat BD 9328 P terlibat tabrakan melawan mobil pikap nomor polisi BD 9940 BC. Peristiwa ini mengakibatkan satu pengendara pikap meninggal dunia, Rabu (9/3/2022).

Tabrakan terjadi pada Kamis malam (9/3/2022) di jalan lintas Bengkulu-Manna, tak jauh dari Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma, Provinsi Bengkulu.

Peristiwa bermula ketika mobil dinas ini melaju dari arah Kota Tais, Kabupaten Seluma menuju Kota Bengkulu, dalam perjalanan kondisi mobil oleng menabrak bagian depan mobil pikap dengan empat orang penumpang dari arah berlawanan.

Baca juga: Kisruh Mobil Dinas Baru Pimpinan DPRD Sumbar, Anggota Dewan Sarankan Anggaran Pengadaan untuk Korban Gempa

Sopir mobil pikap Taufik Sumantri warga Kota Bengkulu meninggal dunia karena terjepit usai ditabrak.

Kasat Lantas mengaatakan, dari hasil pemeriksaan,, diketahui korban mengemudi dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam. Ditambah jalan menikung disertai tidak ada lampu jalan.

"Jalannya menikung, ditambah kondisi gelap kecepatan mengemudi kira-kira di atas 60 kilometer per jam," ungkap Djangkung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com