Delegasi Indonesia dalam perundingan itu diwakili oleh Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah, dan I Gusti Wesaka Pudja.
Sementara dari pihak GAM diwakili oleh Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah.
Dari pertemuan tersebutlah muncul beberapa kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan GAM untuk mencapai perdamaian.
Kesepakatan tersebut terdiri dari enam bagian, yaitu:
Menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.
Termuat pula 71 butir kesepakatan yang diantaranya menyebutkan:
Kesepakatan Helsinki tercapai dengan perundingan yang berlangsung selama lima putaran, dimulai pada 27 Januari 2005 dan berakhir pada 15 Agustus 2005.
Perdamaian ini kemudian ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI di Helsinki, Finlandia.
Proses perdamaian selanjutnya dipantau oleh tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN.
Pasca perjanjian damai, senjata GAM yang berjumlah 840 diserahkan kepada AMM pada 19 Desember 2005, menyusul pembubaran secara formal sayap militer Tentara Neugara Aceh (TNA) pada 27 Desember 2005 sebagaimana dilaporkan oleh juru bicara militernya, Sofyan Dawood.
Menyusul hal tersebut, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan keleluasaan khusus bagi Aceh dalam menjalankan pemerintahannya sendiri (otonomi khusus).
Sumber:
lontar.ui.ac.id
tnp2k.go.id
kontras.org
kompas.com
kompas.com
tribunnewswiki.com
aceh.tribunnews.com