KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan menggunakan modus aplikasi binary option platform Quotex menjerat Youtuber terkenal Doni Salmanan.
Bareskrim Polri juga telah Doni Salamanan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Diduga Rugi akibat Trading Kripto, Mahasiswa Tewas Gantung Diri di Kompleks Perumahan Tasikmalaya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun. Subsider, 378 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Apa yang Membuat Masyarakat Tergiur Bermain Binomo?
"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan demikian: tindakan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Lalu, untuk tahapan dalam TPPU ada tiga, yaitu placement (memasukkan uang hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan), layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu serangkaian aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan sehingga asal uang menjadi tersamarkan atau disembunyikan) dan integration (upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate explanation' bagi hasil kejahatan).
Baca juga: Istri Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Tidak Akan Kabur
"Dari pasal itu, unsur TPPU adalah adanya "dirty money" yang merupakan uang dari hasil melakukan suatu tindak pidana, antara lain tax evasion, drug trafficking, korupsi, perjudian gelap dan lainnya," kata Yuniarti kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Setelah itu, lanjut Yuni, dirty money itu dilegitimasi dengan cara memasukkannya ke dalam sistem keuangan, sehingga asal uang tersebut menjadi tersamarkan.
Dalam kasus Doni Salmanan, menurut Yuni, ada faktor yang membuat lebih kompleks, yaitu melibatkan ruang lingkup global.
"Trading yang dipakai oleh Doni dalam hal ini merupakan perdagangan dalam sistem jasa keuangan berjenis portofolio investment yang dijalankan dalam ruang lingkup global, borderless sehingga proses layering yang dilakukan menjadi lebih kompleks," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.