Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Uang Keamanan, 2 Preman di Garut Saling Bacok hingga Luka Parah

Kompas.com - 15/03/2022, 07:32 WIB
Ari Maulana Karang,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Ribut gara-gara uang keamanan, dua preman di Kabupaten Garut, Jawa Barat terlibat duel menggunakan golok.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengungkapkan, duel antara Hermawan dan Ridwan ini berawal dari iuran keamanan Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar tumpah di ruas Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Ridwan, menurut Dede, menagih uang keamanan dari pedagang yang keamanannya dibayarkan kepada Hermawan.

Baca juga: Menunggu Kapal Diderek di Pantai Sancang Garut, 15 ABK Edricko 3 Bertahan di Dalam Kapal

"Dua preman ini penarik iuran pedagang di lokasi kejadian, tapi saat narik iuran, salah satu preman tidak terima karena menarik (iuran) di pedagang yang biasa dipegangnya," kata Dede, Senin (14/3/2022).

Karena tak terima iuran dari pedagang yang biasa dipegangnya dipungut, Hermawan langsung mencari Ridwan untuk diajak duel sambil membawa sebilah golok pada Minggu (13/3/2022) pagi di Jalan Merdeka sekitar pukul 05.40 WIB.

Begitu Hermawan bertemu dengan Ridwan, duel antara keduanya pun tidak terelakkan.

Baca juga: Warga Kampung di Garut yang Miliki Banyak Anak Tolak KB dan Program Pemerintah Lainnya

 

Hermawan yang membawa golok, sempat membacok Ridwan beberapa kali hingga luka di bagian kepala dan dada.

"Meski sudah terluka, Ridwan masih bisa melawan, dia mendorong Hermawan hingga terjatuh dan golok yang dipegangnya lepas," kata Dede.

Begitu melihat golok Hermawan terjatuh, menurut Dede, Ridwan langsung mengambil golok tersebut dan balas membacok Hermawan hingga tangan kirinya putus.

Usai saling bacok, karena sama-sama mengalami luka parah, keduanya akhirnya dibawa ke RSU dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dede menuturkan, kedua preman tersebut, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka sekaligus korban dalam kasus duel berdarah tersebut.

Ridwan pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Sementara Hermawan dijerat Pasal 351 KUHP ditambah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Dari keterangan saksi, golok itu sengaja disiapkan Hermawan saat ia mencari Ridwan," katanya.

Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Dede, sampai saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari keduanya karena masih dalam proses pengobatan.

Namun, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com