AMBON, KOMPAS.com - Polres Maluku Tengah mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan seorang siswi SMK yang ditemukan di gorong-gorong, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kedua pelaku yang merupakan sopir angkutan kota (angkot), RS (22) dan IPT (34), telah ditahan di Polres Maluku Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksinya saat mabuk minuman beralkohol.
“Kedua tersangka ini pesta miras jenis sopi di Pantai Ina Marina dan setelah itu pergi menemui korban,” kata Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Kronologi
Abdul menjelaskan, para pelaku sempat menemui korban di sebuah penginapan di Kota Masohi, Rabu (2/3/2022) malam. Saat itu, korban diantar teman perempuannya ke penginapan itu.
Baca juga: Sebelum Dibuang ke Gorong-Gorong, Siswi SMK di Maluku Tengah Disetubuhi 2 Sopir Angkot
Pertemuan itu terjadi setelah korban dan salah satu tersangka berkomunikasi via aplikasi pesan instan dan sepakat bertemu di pengiapan itu.
Dalam keadaan mabuk berat setelah pesta miras, kedua tersangka menemui korban yang telah memesan kamar di penginapan tersebut.
Di penginapan, kedua tersangka menyetubuhi korban secara bergantian.
Kepala Seksi Penerangan Humas Polres Maluku Tengah Iptu Rido Masihin mengatakan, saat itu korban tak sanggup menahan rasa sakit dan berteriak.
Saat itu, tersangka RS langsung mengambil bantal dan membekap wajah korban hingga tewas.
Kedua tersangka yang kebingungan akhirnya mengikat kaki korban dan membuang jenazahnya ke dalam gorong-gorong tak jauh dari penginapan itu.
Ditangkap di dua lokasi berbeda
Kedua pelaku, RS dan IPT ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.
Polisi menangkap RS pada Sabtu (12/3/2022). Saat itu, RS sedang dalam perjalanan dari Dermaga Wapirit, Seram Bagian Barat, menuju Masohi, Maluku Tengah.
Pada Minggu (13/3/2022), polisi menangkap IPT di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1 dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Siswi SMK di Maluku Tengah Diduga Dibunuh Sopir Angkot, Bermula Kenal dari Aplikasi WeChat
“Ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan dua pemuda Ali Yusri Renleew (20) dan Hardi Luanmase (24) saat mencari udang di sebuah gorong-gorong Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Maluku Tengah, Selasa (8/3/2022) malam.
Namun, kedua pemuda itu tak langsung melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi karena takut. Mereka baru melapor ke Polres Maluku Tengah pada Rabu (9/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi mayat korban. Setelah dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke RSUD Masohi untuk dilakukan visum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.