Ditangkap di dua lokasi berbeda
Kedua pelaku, RS dan IPT ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.
Polisi menangkap RS pada Sabtu (12/3/2022). Saat itu, RS sedang dalam perjalanan dari Dermaga Wapirit, Seram Bagian Barat, menuju Masohi, Maluku Tengah.
Pada Minggu (13/3/2022), polisi menangkap IPT di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1 dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Siswi SMK di Maluku Tengah Diduga Dibunuh Sopir Angkot, Bermula Kenal dari Aplikasi WeChat
“Ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan dua pemuda Ali Yusri Renleew (20) dan Hardi Luanmase (24) saat mencari udang di sebuah gorong-gorong Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Maluku Tengah, Selasa (8/3/2022) malam.
Namun, kedua pemuda itu tak langsung melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi karena takut. Mereka baru melapor ke Polres Maluku Tengah pada Rabu (9/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi mayat korban. Setelah dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke RSUD Masohi untuk dilakukan visum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.