Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kuansing Nonaktif Didakwa Terima Duit Suap Rp 500 Juta Terkait Perpanjangan Izin Lahan Sawit

Kompas.com - 14/03/2022, 21:47 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Nonaktif Andi Putra menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin(14/3/2022).

Dalam sidang itu, Andi Putra didakwa terima suap Rp 500 juta terkait pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).

Sidang Andi Putra digelar melalui teleconference.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang PN Pekanbaru.

Sedangkan Andi Putra mengikuti persidangan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan menyebut, tindakan suap terjadi pada 27 September 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Suap diterima di rumah General Manager PT AA, Sudarso, di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang Rp 500 juta dari total Rp1,5 miliar, yang disepakati dengan Sudarso terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan atau plasma," ujar Wahyu.

 Baca juga: Korupsi Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Lokasi lahan tersebut, paling sedikit 20 persen berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Sehingga, PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan atau plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing.

Menurut Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda  dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Ganteng-ganteng Koruptor: Kisah Serigala dari Kuansing

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/10/2021) malam di  Kabupaten Kuansing, Riau.

Dalam operasi OTT ini, Bupati Kuansing Andi Putra ditangkap terkait dugaan korupsi.

Selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka pada Selasa (19/10/2021).

Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, AP (Andi Putra) Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026.

Selain Andi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com