"Tersangka FE sudah ditangkap dan tengah dalam pemeriksaan. Sejauh ini, baru dikenakan pasal penganiayaan, karena keterangan saksi belum diperoleh sepenuhnya," kata Indra kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Indra menerangkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan paman korban yang mendapati kondisi korban setelah diduga dianiaya pelaku.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian menangkap FE tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kecamatan Pontianak Timur.
"Dari interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya telah memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong secara berulang kali yang menyebabkan memar," ungkap Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.