Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Sisik Trenggiling Rp 1,4 Miliar Digagalkan Polda Lampung

Kompas.com - 14/03/2022, 20:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perdagangan bagian tubuh satwa liar digagalkan aparat Polda Lampung. Pelaku berencana menjual 33 kilogram sisik trenggiling senilai Rp 1,4 miliar ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yoni Rizal Khova mengatakan, satu orang pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku berinisial KF, usia 37 tahun, warga Bengkulu," kata Yoni di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Hendak Jual 150 Kg Sisik Trenggiling, 2 Pria di Sumut Ditangkap

Penangkapan pelaku dilakukan dengan metode menyamar sebagai pemberli atau undercover buying atas 33 kilogram sisik trenggiling.

Yoni mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pelaku membawa barang bukti senilai Rp 2,5 juta.

Dari pengembangan tangkapan, kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling di kediaman pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sisik trenggiling itu didapatkan dari Bengkulu dengan harga Rp 42 juta per kilogram.

"Total nilai barang bukti ini mencapai Rp 1,4 miliar jika dijual di pasar gelap perdagangan satwa liar," kata Yoni.

Baca juga: Hendak Transaksi Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, 2 Orang Ditangkap di Deli Serdang

Yoni menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal sisik trenggiling tersebut.

"Kita masih kembangkan, apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu," kata Yoni.

Yoni mengatakan, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE jo Permen LHK No. 106 tahun 2008 tentang satwa dilindungi.

"Pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Yoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com