PURWOKERTO, KOMPAS.com - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggeruduk gedung DPRD setempat, Senin (14/3/2022).
Mereka menolak rencana relokasi yang akan dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas dari zona hijau ke dalam area pasar.
Salah satu PKL, Anton, mengaku keberatan dengan rencana relokasi tersebut.
Baca juga: Perbaikan Jembatan, Jalur Purwokerto-Ajibarang Diberlakukan Buka Tutup, Ini Alternatifnya
"Pemindahan terkesan dipaksakan. Lokasi di dalam bukan tempat yang legal karena jalan untuk lalu lintas pengunjung. Kalau ditempati akses akan sulit," kata Anton saat audiensi dengan Komisi III DPRD dan Dinperindag Banyumas, Senin.
Hal senada disampaikan PKL lainnya, Darto. Menurutnya, PKL enggan dipindah sebelum adanya renovasi Pasar Ajibarang yang rencananya akan dilakukan tahun 2024.
"Kami ingin berjualan di situ (zona hijau), kami ini hanya pedagang kecil," ujar Darto.
Para pedagang juga berpegang pada kesepakatan antara pedagang, wakil bupati dan kabid pasar.
Dalam kesepakatan itu, PKL masih bisa menempati jalur hijau hingga dinas menyediakan tempat baru.
Baca juga: Pecah Bentrok Anggota Perguruan Silat Vs LSM di Banyumas, 181 Orang Diamankan Polisi
Sementara itu, Kabid Pasar Dinperindag Sarikin mengatakan, zona hijau bukan area untuk berjualan, namun diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Keberadaan PKL di jalur hijau mengakibatkan badan jalan menjadi sempit. Untuk itu, PKL akan ditempatkan di dalam pasar yang terbagi dalam beberapa zonasi.
"Jadi mereka berdagang di dalam semua, kita atur zonasinya, kita atur lebar dan berdasarkan jenis dagangnya," jelas Sarikin.
Namun dengan adanya penolakan itu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.
Semula PKL dijadwalkan akan direlokasi mulai 21 hingga 28 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.