Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Kepolisian Mengusut Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge

Kompas.com - 14/03/2022, 17:33 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Kasus bocah kembar tewas tertabrak motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), menjadi sorotan.

Usai kejadian tersebut, pengendara moge dan keluarga korban telah bersepakat untuk berdamai.

Selain itu, pengendara moge juga memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Akan tetapi, meski ada kesepakatan damai, hal itu tidak menggugurkan proses hukum kedua pengendara moge di kepolisian.

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka Terkait Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi," ujarnya di Markas Polda Jabar, Senin (14/3/2022).

Tompo mengatakan, polisi bakal tetap melakukan proses hukum atas kecelakaan yang menewaskan bocah kembar tersebut.

Baca juga: Keluarga Anak Kembar yang Tewas Ditabrak Moge Tak Tuntut Pelaku, Polisi: Perdamaian Tidak Gugurkan Pidana, Penyidikan Tetap Jalan

"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara, jadi kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," tuturnya.

Dia menambahkan, perdamaian antara keluarga dan pihak pengendara kemungkinan besar hanya menjadi pertimbangan pada proses pengadilan.

"Yang jelas proses penyidikan tetap kita jalankan tapi kalau memang ada informasi perdamaian, itu menjadi urusan antara pengen,” ucapnya.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Moge Tewaskan 2 Anak Kembar Masih Diagendakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com