KOMPAS.com - Kasus bocah kembar tewas tertabrak motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), menjadi sorotan.
Usai kejadian tersebut, pengendara moge dan keluarga korban telah bersepakat untuk berdamai.
Selain itu, pengendara moge juga memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Akan tetapi, meski ada kesepakatan damai, hal itu tidak menggugurkan proses hukum kedua pengendara moge di kepolisian.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka Terkait Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi," ujarnya di Markas Polda Jabar, Senin (14/3/2022).
Tompo mengatakan, polisi bakal tetap melakukan proses hukum atas kecelakaan yang menewaskan bocah kembar tersebut.
"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara, jadi kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," tuturnya.
Dia menambahkan, perdamaian antara keluarga dan pihak pengendara kemungkinan besar hanya menjadi pertimbangan pada proses pengadilan.
"Yang jelas proses penyidikan tetap kita jalankan tapi kalau memang ada informasi perdamaian, itu menjadi urusan antara pengen,” ucapnya.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Moge Tewaskan 2 Anak Kembar Masih Diagendakan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.