KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua orang warga setempat karena kedapatan bermain judi bola guling.
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari mengatakan, dua orang warga yang ditangkap itu berinisial YS dan RS. Keduanya ditangkap saat sedang berjudi di rumah orang yang sedang berduka.
"Keduanya kita amankan karena bermain judi bola guling di lokasi mete (kedukaan) rumah duka di Dusun Bekali, Desa Kleseleon, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malak pada Minggu 13 Maret 2022 pukul 22.10 Wita," ujar Jamari kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Main Judi Sabung Ayam di Pasar, 2 Warga Malaka Ditangkap
Jamari mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat.
Usai ditangkap, dua pelaku lalu digiring ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set meja bola guling dan perlengkapannya serta uang sebesar Rp 2.165.500.
"Kami tidak main-main untuk memberantas perjudian di wilayah Malaka, itu komitmen saya," tegasnya.
Baca juga: Kapal Berisi 9 Nelayan Ditabrak Tanker di Selat Malaka
Sebelumnya, kata Jamari, pihaknya menggerebek empat jenis perjudian di wilayah itu dalam sehari.
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (10/3/2022) itu dipimpin langsung dirinya.
"Ada empat jenis perjudian yang kita gerebek kemarin, yaitu sabung ayam, bola guling, kuru-kuru (lempar dadu) dan kupon putih (togel)," ujar Jamari.
Jamari berharap, masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan. Apalagi, kata dia, saat ini Covid-19 di wilayah Malaka meningkat.
"Kami harap, jika ada permainan judi, segera lapor ke kami. Tim kami akan bergerak untuk melakukan penindakan terhadap perjudian," kata Jamari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.