Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosiolog Sebut Miras Bisa Menciptakan Masyarakat Alkoholisme di Papua

Kompas.com - 14/03/2022, 10:14 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Papua, secara resmi melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di negeri tapal batas.

Pelarangan miras ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan sejak Rabu (09/03/2022).

Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang

Menanggapi hal ini, Sosiolog Universitas Cenderawasih, Ave Lefaan menyebutkan bahwa pelarangan miras di Kabupaten Keerom dan kabupaten lainnya di Papua merupakan langkah yang sangat tepat dan bagus.

“Saya pikir ini baik, karena miras bisa menciptakan dampak bagi orang-orang di masyarakat menjadi alkoholisme di Papua,” sebutnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/03/2022).

Menurut Ave, dengan adanya peredaran miras tanpa diterapkannya aturan-aturan yang tegas, maka akan menciptakan alkoholisme atau kondisi kecanduan minuman keras.

“Jika terjadi minum miras di mana-mana, maka akan terjadi stigma di tengah masyarakat yang sebenarnya stigma ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melarang, sehingga jangan ada peredaran miras,” tuturnya.

Baca juga: Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua

Dosen Sosiologi Universitas Cenderawasih ini mengatakan, orang Papua tidak bisa selalu diidentikkan dengan miras karena semuanya tergantung pada kebijakan kepala daerah.

“Semakin kuat tunduk terhadap aturan-aturan, maka semua akan berjalan dengan baik,” ucap Ave.

Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Miras, Kapolres Keerom Akan Tingkatkan Penindakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Simpulkan Plt Ketua Golkar Kubu Raya Nekat Bunuh Diri karena Idap Skizofernia

Polisi Simpulkan Plt Ketua Golkar Kubu Raya Nekat Bunuh Diri karena Idap Skizofernia

Regional
Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Regional
Polisi Jelaskan Alasan Pemkot Cabut Laporan ke Siswi SMP Pengkritik Walkot

Polisi Jelaskan Alasan Pemkot Cabut Laporan ke Siswi SMP Pengkritik Walkot

Regional
Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Regional
Polisi di Batam Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Truk Tangki, Pelaku Diburu

Polisi di Batam Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Truk Tangki, Pelaku Diburu

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Perlak dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Perlak dan Rajanya

Regional
Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?

Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?

Regional
Kasus Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka, Versi Keluarga, Sri Pergi ke Sambas Menemui Prada Y dan Mengaku Hamil

Kasus Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka, Versi Keluarga, Sri Pergi ke Sambas Menemui Prada Y dan Mengaku Hamil

Regional
TTS Berstatus KLB, Seekor Anjing Ditembak Pemiliknya karena Bergejala Rabies

TTS Berstatus KLB, Seekor Anjing Ditembak Pemiliknya karena Bergejala Rabies

Regional
Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

Regional
Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan

Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan

Regional
Buang Air Kecil di Jalan, Sopir Truk Dirampok 3 Pemuda di Palembang

Buang Air Kecil di Jalan, Sopir Truk Dirampok 3 Pemuda di Palembang

Regional
Calon Anggota DPRA di Aceh Ikuti Uji Coba Baca Al Quran, Ini Aturannya

Calon Anggota DPRA di Aceh Ikuti Uji Coba Baca Al Quran, Ini Aturannya

Regional
Sejarah Kabupaten Klaten, dari Cerita Kyai dan Nyai Mlati hingga Benteng Loji Klaten

Sejarah Kabupaten Klaten, dari Cerita Kyai dan Nyai Mlati hingga Benteng Loji Klaten

Regional
Pengantar Calon Jemaah Haji di Lombok Berdesakan, Ada yang Turun ke Got

Pengantar Calon Jemaah Haji di Lombok Berdesakan, Ada yang Turun ke Got

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com