JAYAPURA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Papua, secara resmi melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di negeri tapal batas.
Pelarangan miras ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan sejak Rabu (09/03/2022).
Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang
Menanggapi hal ini, Sosiolog Universitas Cenderawasih, Ave Lefaan menyebutkan bahwa pelarangan miras di Kabupaten Keerom dan kabupaten lainnya di Papua merupakan langkah yang sangat tepat dan bagus.
“Saya pikir ini baik, karena miras bisa menciptakan dampak bagi orang-orang di masyarakat menjadi alkoholisme di Papua,” sebutnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/03/2022).
Menurut Ave, dengan adanya peredaran miras tanpa diterapkannya aturan-aturan yang tegas, maka akan menciptakan alkoholisme atau kondisi kecanduan minuman keras.
“Jika terjadi minum miras di mana-mana, maka akan terjadi stigma di tengah masyarakat yang sebenarnya stigma ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melarang, sehingga jangan ada peredaran miras,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua
Dosen Sosiologi Universitas Cenderawasih ini mengatakan, orang Papua tidak bisa selalu diidentikkan dengan miras karena semuanya tergantung pada kebijakan kepala daerah.
“Semakin kuat tunduk terhadap aturan-aturan, maka semua akan berjalan dengan baik,” ucap Ave.
Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Miras, Kapolres Keerom Akan Tingkatkan Penindakan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.