Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSU Beranak Cucu, Kuasa Hukum Sebut Pilkada Yalimo Papua Antik, Pertama di Indonesia

Kompas.com - 13/03/2022, 15:34 WIB
Roberthus Yewen,
Khairina

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasangan calon nomor urut satu Nahor Nekwek dan John Will sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

 

Keduanya resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, usai MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut dua Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Nahum Mabel dalam sidang Perkara Nomor 145 dan 154 pada, Kamis (10/03/2022).

 

Pilkada Yalimo memang berbeda dengan pilkada-pilkada yang berada di daerah lainnya.

 

 

Salah satu yang membuat pilkada di Yalimo berbeda dengan daerah lain adalah pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan selama tiga kali berturut-turut, bahkan menimbulkan konflik yang berkepanjangan hingga kurung waktu 2 tahun lebih, terhitung sejak 2020 hingga 2022.

Baca juga: Akhir Perjalanan Panjang Pilkada Yalimo, Bupati Terpilih: Prioritas Kami Pemulihan Yalimo

 

Tak hanya itu,  calon bupati nomor urut satu, Erdi Tabi yang sebelumnya berpasangan dengan John Will harus didiskualifikasi oleh MK, lantaran terjerat oleh kasus hukum lakalantas yang dialami sebelumnya.

 

Hal ini membuat Erdi Tabi harus mundur dan digantikan oleh Nahor Nekwek sebagai Calon Bupati Yalimo yang berpasangan dengan John Will sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Lakius-Nahum, Nahor-John Wilil Menang Pilkada Yalimo

 

Pada 26 Januari 2022, Nahor Nekwek dan John Will resmi diikutsertakan dalam pilkada dengan melawan calon petahana Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

 

Alhasil, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut satu Bupati dan Wakil Bupati Nahor Nekwek dan John Will memperoleh 48.504 suara dan pasangan calon nomor urut dua Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh 41.548 suara.

 

Pilkada antik

 

Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Yalimo, Nahor Nekwek dan John Will, Piter Ell mengungkapkan bahwa perjalan pilkada di Yalimo sejak 2020 hingga 2022 berbeda dengan pilkada lainnya di Indonesia.

 

“Pilkada Yalimo antik, karena PSU beranak cucu. Ini pertama dalam sejarah pilkada di Indonesia,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di lokasi pengucapan syukur kemenangan Nahor Nekwek dan John Will di Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (12/03/2022).

Baca juga: Yalimo, Daerah Damai yang Tersandera Konflik Politik

 

Menurut Ell, pilkada Yalimo disebut antic karena PSU yang dilaksanakan sebanyak 3 kali. Tak hanya itu,  juga harus ada pergantian calon bupati. Hal ini tentu berbeda dengan pilkada daerah lainnya di Indonesia.

 

Ell menambahkan, pilkada Yalimo berlangsung cukup panjang, terhitung sejak 9 Desember 2020 hingga PSU yang dilaksanakan ketiga kali pada 26 Januari 2022. Dinamika politik pilkada di Yalimo berjalan kurang lebih 2 tahun.

 

“Antik yang kedua adalah pilkada ini berlangsung cukup panjang. Dari proses tahapan dari 2019 sampai 2022. Kita hitung sekitar 2 tahun lebih,” tuturnya.

 

Putusan MK final

 

Ell mengungkapkan, putusan MK telah menolak gugatan dari pasangan calon nomor urut dua Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Nahum Mabel dan memutuskan pasangan calon nomor urut satu Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Nahor Nekwek dan John Will sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

 

“Setelah putusan MK ini tidak ada putusan lain, selain putusan Tuhan. Jadi MK setelah itu Tuhan, sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” ungkapnya.

Baca juga: Pilkada Yalimo Tak Kunjung Usai, 3 Kali Gugatan di MK hingga Masyarakat Jadi Korban Konflik Politik

 

Ell berharap, agar semua masyarakat di Yalimo untuk dapat menerima keputusan dari MK, walau kadang putusan MK ini pahit bagi masyarakat.

 

“Karena di atas MK tidak ada lagi selain Tuhan. Apa yang telah diputuskan MK mari kita menerima dan mendukungnya,” ucap Alumnus Fakultas Hukum Uncen tahun 1990 ini.

Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Diklaim Aman, 1.500 Anggota Brimob Dikerahkan

 

Tak hanya itu, Ell berharap proses penetapan dari KPUD Yalimo dan sidang paripurna di DPRD Kabupaten Yalimo bisa cepat berjalan, karena waktu yang sangat terbatas.

 

“Kami berharap proses secara administrasi bisa berjalan secepatnya. Secara konstitusional hak dari kedua klain saya bupati dan wakil bupati terpilih sudah dirugikan,” ucapnya.

 

“Hak konstitusionalnya adalah 2021-2024, tetapi inikan sudah 1 tahun lebih dan siapa yang mau bertanggung jawab? Tentunya negara,” lanjutnya.

Baca juga: Ini Komentar Susi Pudjiastuti Soal Moge Tabrak 2 Anak Kembar hingga Tewas di Kampung Halamannya

 

Oleh karena itu, Ell meminta jangan lagi ada gerakan tambahan untuk mengambat proses ini. Kerena secra konstitusional, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih sudah dirugikan.

 

Selain itu, keta Ell rakyat juga sudah dirugikan lantaran pelaksanaan PSU yang berulang kali dan konflik politik pilkada yang mengorbankan rakyat di Yalimo.

 

“Kita lihat proses masa jabatannya saja sudah dikurangi. Ini saja harapan dari saya untuk terus mendampingi kedua klien ini sampai pada proses pelantikan,” ujarnya.

 

“Kami juga minta dukungan dari teman-teman media semuanya,” pinta Ell.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com