Ell mengungkapkan, putusan MK telah menolak gugatan dari pasangan calon nomor urut dua Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Nahum Mabel dan memutuskan pasangan calon nomor urut satu Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Nahor Nekwek dan John Will sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah putusan MK ini tidak ada putusan lain, selain putusan Tuhan. Jadi MK setelah itu Tuhan, sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” ungkapnya.
Baca juga: Pilkada Yalimo Tak Kunjung Usai, 3 Kali Gugatan di MK hingga Masyarakat Jadi Korban Konflik Politik
Ell berharap, agar semua masyarakat di Yalimo untuk dapat menerima keputusan dari MK, walau kadang putusan MK ini pahit bagi masyarakat.
“Karena di atas MK tidak ada lagi selain Tuhan. Apa yang telah diputuskan MK mari kita menerima dan mendukungnya,” ucap Alumnus Fakultas Hukum Uncen tahun 1990 ini.
Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Diklaim Aman, 1.500 Anggota Brimob Dikerahkan
Tak hanya itu, Ell berharap proses penetapan dari KPUD Yalimo dan sidang paripurna di DPRD Kabupaten Yalimo bisa cepat berjalan, karena waktu yang sangat terbatas.
“Kami berharap proses secara administrasi bisa berjalan secepatnya. Secara konstitusional hak dari kedua klain saya bupati dan wakil bupati terpilih sudah dirugikan,” ucapnya.
“Hak konstitusionalnya adalah 2021-2024, tetapi inikan sudah 1 tahun lebih dan siapa yang mau bertanggung jawab? Tentunya negara,” lanjutnya.
Baca juga: Ini Komentar Susi Pudjiastuti Soal Moge Tabrak 2 Anak Kembar hingga Tewas di Kampung Halamannya
Oleh karena itu, Ell meminta jangan lagi ada gerakan tambahan untuk mengambat proses ini. Kerena secra konstitusional, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih sudah dirugikan.
Selain itu, keta Ell rakyat juga sudah dirugikan lantaran pelaksanaan PSU yang berulang kali dan konflik politik pilkada yang mengorbankan rakyat di Yalimo.
“Kita lihat proses masa jabatannya saja sudah dikurangi. Ini saja harapan dari saya untuk terus mendampingi kedua klien ini sampai pada proses pelantikan,” ujarnya.
“Kami juga minta dukungan dari teman-teman media semuanya,” pinta Ell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.