MAGELANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Mangunsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 314 juta.
Kades Mangunsari periode 1999-2013 berinisial L (51) itu saat ini telah menjalani proses hukum, dan berkas penyidikan kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menerangkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi dilakukan tersangka pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari, Kecamatan Windusari.
“Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari periode 1999-2013, berinisial L (51). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng, ditemukan kerugian negara Rp 314.080.000," terang Sajarod, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Mantan Pegawai Bapenda Riau Tilap Uang Zakat Rp 1,1 M, Akui Uangnya Sudah Dipakai
Kasus tersebut berawal pada tahun 2012, ketika UPK Lestari melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi pada Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Sumber dana kegiatan berasal dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.
“Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir, yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sajarod.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin menambahkan, awalnya tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan cara meminta KTP dan KK sebagai syarat pengajuan pinjaman ke UPK Lestari.
Padahal anggota kelompok tersebut tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK Lestari, dan tidak pernah membuat maupun menandatangani proposal pengajuan pinjaman.
"Pada saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak UPK Lestari, ada dua anggota yang diminta mendatangi dan menerima langsung uang hasil pencairan tersebut," ujar Al
Dua anggota kelompok itu kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Tersangka juga menggunakan 6 anggota kelompok yang dipakai untuk pengajuan pinjaman.
“Pinjaman tiap kelompok beragam, kisaran Rp 5 juta sampai Rp 7 juta, sehingga total pinjaman mencapai Rp 153 juta," paparnya.
Sedangkan para anggota kelompok yang namanya dipakai diberi imbalan Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per orang. Tapi ada juga satu kelompok yang diberi Rp 2 juta.
Baca juga: Tersangka Kasus Arisan Online di Karawang Mengaku Tilap Uang Setoran Korbannya untuk Jalan-jalan
"Bahkan, tersangka juga menggunakan uang angsuran sejumlah anggota untuk kepentingan pribadi, nilainya mencapai Rp 16 juta," imbuh Alfan.
Alfan menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, kepada polisi, tersangka L mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu telah digunakan untuk modal usaha tembakau. Namun nahas, saat panen tembakau tiba, harga pasar sedang anjlok sehingga L mengaku rugi.
“Uang itu saya gunakan untuk usaha tembakau, tetapi gagal karena harganya anjlok,” ucap L.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.