NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, bernama Samsul Bin Palatui (29) seorang nakhoda beralamat di Kampung Titingan 91000 Tawau, Sabah Malaysia bersama Anak Buah Kapal (ABK) bernama Saher Bin Baharuddin (40), diamankan Petugas Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak Napitupulu mengungkapkan, kedua WNA Malaysia tersebut diduga masuk secara ilegal dengan muatan ikan untuk dijual di pasar Ikan Jamaker, Nunukan pada Kamis (10/3/2022).
"Kami mendapat informasi adanya perahu Malaysia dengan nomor TW 4181/6/C dan di nakhodai diduga oleh warga negara Malaysia," ujar Washington, Sabtu (12/3/2022).
"Speed Boat membawa muatan puluhan boks sterofoam berisi ikan segar dari Pelabuhan ikan Tawau, Malaysia, menuju Pelabuhan ikan Lim Hie Djung di Kabupaten Nunukan," sambung dia.
Baca juga: Ada 1 Kasus Kematian, Nunukan Jadi Zona Oranye Covid-19
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengintaian, sampai akhirnya kapal kayu asal Tawau tersebut, masuk perairan Indonesia.
Tim Imigrasi terus melakukan pemantauan dan identifikasi. Setelah memastikan kebenaran info tersebut, mereka langsung melakukan penyergapan.
"Tim Imigrasi merapat ke lambung kiri perahu, dan langsung naik. Kami memperkenalkan diri dari Imigrasi, kemudian memerintahkan nakhoda perahu untuk berhenti. Ternyata dari lambung kanan perahu sasaran, ada juga speedboat Polairud Nunukan yang merapat juga," lanjutnya.
Kedua instansi tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan memeriksa identitas Nakhoda dan ABK.
Keduanya diketahui WNA Malaysia, dan mengakui tidak mempunyai dokumen perjalanan ataupun dokumen identitas.
Tim juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah bagian kapal dan menemukan papan tanda identitas perahu Malaysia dengan nomor TW 418/6/C serta narkoba.
Kedua awak kapal tersebut bersama speed boat yang ditungganginya dibawa ke dermaga tambat speed boat Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
"Dalam pemeriksaan mendalam ditemukan satu dokumen identitas Malaysia (IC) atas nama Samsul Bin Palatui. Selain itu ditemukan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok milik nakhoda. Petugas juga menemukan alat hisap sabu," imbuhnya.
Baca juga: Banyak Anak Tak Sekolah di Nunukan, Pernikahan Dini dan Budi Daya Rumput Laut Disebut Jadi Sebabnya
Atas dasar temuan tersebut, Tim Imigrasi dan Polairud kemudian membawa perahu ke perairan sekitar Dermaga Internasional Tunon Taka.
Puluhan boks sterofoam berisi ikan yang merupakan muatan perahu, diperiksa menggunakan X-Ray. Namun hasil pemindaian, tidak ditemukan barang yang mencurigakan;
"Kami serahkan perahu dan kedua WNA ke Satreskoba Polres Nunukan untuk diproses pidana terkait temuan narkobanya," kata Washington.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.