PALEMBANG, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar mantan Bupati Muara Enim Juarsah yang menjadi narapidana keluar dari Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, untuk menghadiri acara resepsi pernikahan anaknya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juarsah sebelumnya telah mengajukan izin untuk keluar Rutan ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah adanya penetapan dari MA, narapidana itu diizinkan untuk menghadiri acara resepsi pernikahan.
“Proses pengawalan Juarsah keluar dari Rutan telah dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat pihak Jaksa dari KPK.Setelah menghadiri resepsi sesuai izin yang diberikan, Juarsah digiring kembali ke dalam rutan untuk menjalani masa hukumannya,” kata Ali, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Bupati Muara Enim Non Aktif yang Divonis 4,5 Tahun Keluar dari Rutan Hadiri Pernikahan Anaknya
Ali menjelaskan, saat Juarsah keluar Rutan pengawalan tetap dilakukan oleh Jaksa KPK sesuai prosedur.
"Jaksa melaksanakan penetapan dimaksud dan kami pastikan dengan pengawalan dan ketentuan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Muara Enim, Juarsah yang divonis hukuman 4,5 tahun lantaran menerima fee proyek pengerjaan jalan dikabarkan keluar dari Rumah Rahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk menghadiri pesta pernikahan anak kandungnya.
Hal itu terkuak setelah massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI), melakukan aksi demo di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (11/3/2022).
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Ketua umum GARKI, Rohadi mengatakan, Juarsah menghadiri pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring, Palembang pada Minggu (6/3/ 2022) kemarin tanpa adanya pengawalan dari pihak Rutan Pakjo.