PALEMBANG, KOMPAS.com- Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah yang divonis hukuman 4,5 tahun lantaran menerima fee proyek pengerjaan jalan dikabarkan keluar dari Rumah Rahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk menghadiri pesta pernikahan anak kandungnya.
Hal itu terkuak setelah massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI), melakukan aksi deno di kantor Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (11/3/2022).
Ketua umum GARKI Rohadi mengatakan, Juarsah menghadiri pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring, Palembang pada Minggu (6/3/ 2022) tanpa adanya pengawalan dari pihak Rutan Pakjo.
"Ini tindakan diskriminatif ada warga binaan tahanan yang divonis oleh KPK keluar Rutan menghadiri pesta pernikahan anaknya. Kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Pakjo,"kata Rohadi.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rohadi mengaku akan menyelidiki terkait Juarsah bisa keluar tanpa dilakukan pengawalan. Bila terjadi pelanggaran, ia meminta KemenkumHAM untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak Rutan.
"Namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Kemenkumham Sumsel Herman Sawiran menjelaskan, dikeluarkannya Juarsah dari Rutan Pakjo berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkama Agung (MA).
Sehingga, pihak Rutan Pakjo telah menjalankan aturan yang ada berdasarkan keputusan tersebut.
“Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur,”katanya.
Menurutnya, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Bupati Muara Enim tersebut diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke MA.
Sehingga, MA pun mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK.
“Jadi berdasarkan surat yang diajukan, pihak KPK lah yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan, pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Pakjo Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan,” katanya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Menangis Saat Baca Pleidoi
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.
Juarsah terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan, Juarsah telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar yang diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.
Elfin diketahui memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enrasari dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek di Pemkab Muara Enim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta,” kata Sahlan saat membacakan putusan, Jumat (29/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.