SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan sopir truk yang berasal dari Jawa Tengah bakal melakuan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Jumat (11/3/2022).
Koordinator Lapangan Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) Wilayah Semarang Deka Aria Sandi mengatakan, sebanyak 2.000 peserta aksi bakal diterjunkan dalam aksi demonstrasi tersebut.
"Akan ada 1.000 armada truk dan satu mobil komando," kata Deka, saat dikonfirmasi, Jumat.
Dalam aksi tersebut, pihaknya menuntut pemerintah untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Ribuan Driver Online Geruduk Kantor Ganjar, Minta Tarif dan Kesejahteraan Diperhatikan
"Undang-undang tersebut memuat over dimension, over load yang selama ini dirasa meresahkan sopir truk dalam bekerja," kata dia.
Sampai saat ini, lanjut dia, rombongann truk dari berbagai daerah di Jateng sudah melakukan perjalanan ke Kantor Gubernur Jateng.
"Masih dalam perjalanan, namun untuk saat ini belum tahu sampai mana," kata dia.
Hari ini merupakan puncak aksi yang sebelumnya sudah dilakukan di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Aksi kali ini merupakan kesepakatan dari para sopir.
"Serangkaian kegiatan telah dimulai sejak kemarin Rabu (9/3/2022) hingga puncaknya di Gubernuran hari ini," imbuh dia.
Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho akan menerima dan mempersilahkan ribuan sopir truk untuk menyuarakan aspirasinya di depan Kantor Gubernur Jateng.
Dia mengatakan, sopir truk merupakan salah satu mitra polisi. Dia tak akan mempermasalahkan aksi tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Semarang-Solo, Sopir Truk Tergencet, Sepeda Motor Bergelimpangan
"Iya, tidak masalah. Kami terima saja, semua saudara kita," tutur dia.
Pihaknya akan mengedepankan sosialisasi kepada para pengemudi truk di puncak mogok nasional kali ini.
"Kami mengedepankan sosialisasi yang edukatif mengurangi penegakan hukum," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.