PEKANBARU, KOMPAS.com - Masuk penjara tidak membuat wanita berinisial Y untuk berubah menjadi lebih baik.
Wanita ini malah ditangkap kembali oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, bahwa Y ditangkap bersama empat pria pengedar narkoba.
Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dijadwalkan Beroperasi Sebelum Lebaran 2022
"Tersangka Y ini baru bebas dari penjara pada 27 Februari 2022. Dia kita tangkap lagi pada Kamis (3/3/2022) kemarin bersama empat pelaku lainnya, berinisial MR, RS, J, dan EE," ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Selain Y, sebut dia, tersangka EE juga mantan narapidana. EE baru sekitar tiga bulan bebas dari penjara.
Y dan EE ini sama-sama menjalani hukuman penjara di Lapas Pekanbaru.
"Mereka berdua sama-sama baru bebas bersyarat," sebut Budi.
Baca juga: Dijanjikan Kerja di Butik, Seorang Warga Cilegon Malah Dijadikan PSK di Riau
Budi mengatakan, dari tangan kelima pelaku, sambung dia, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,4 kilogram.
Budi menjelaskan, penangkapan kelima pelaku pengedar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap MR dan RS ditangkap di Jalan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.