Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi oleh Sejumlah Anggota Dewan, Bupati TTS: Apakah DPRD Tidak Boleh Dikritik

Kompas.com - 10/03/2022, 19:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Egusem Pieter Tahun, mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD Timor Tengan Selatan ke polisi.

"Sebagai orang yang taat hukum jadi pasti akan saya hadapi," ujar Epy, sapaan akrab Egusem, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/3/2022) petang.

Epy pun membenarkan kritikan yang disampaikan terhadap anggota DPRD TTS melalui media sosial yang memicu laporan itu.

Baca juga: Bupati TTS Dilaporkan Ketua dan Anggota DPRD ke Polisi, Ini Penyebabnya

"Bupati ada (punya) Facebook dan Youtube. Pertanyaannya, apakah DPR tidak boleh dikritik? Jangan dianggap tabu kalau dikritik," kata Epy.

Epy akan mengikuti proses hukum terkait laporan di Polres TTS itu.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun, dilaporkan ke kepolisian setempat.

Epy dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS pada Rabu (9/3/2022).

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.

Baca juga: Kasus Wakil Bupati TTS Aniaya Sopir Ambulans, Polisi Akan Periksa Saksi

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Rabu malam.

Marcu menjelaskan, dalam laporannya disebutkan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 Wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com