Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengeroyok Orang yang Diduga Curi Mangga hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun

Kompas.com - 10/03/2022, 14:15 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak dua pemuda berinisial FR dan DR yang diduga mencuri mangga menjadi korban amuk massa sejumlah warga, di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni IS, TB dan MA.

Baca juga: 2 Pemuda Diamuk Massa karena Diduga Curi Mangga, Satu di Antaranya Tewas

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Atau 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 12 tahun," kata Jerrold kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Jerrold mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.

Dia meminta masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian jika menemukan adanya tindak pidana.

"Apabila menemukan pelaku kejahatan segera melapor ke Polsek terdekat, jangan main hakim sendiri," harap Jerrold.

Baca juga: Pemuda yang Diduga Curi Mangga Diamuk Massa hingga Tewas, 3 Orang Jadi Tersangka

Jerrold menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB.

Saat itu, FR dan DR menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com