SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu, nama Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sempat dicatut dalam sebuah dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk lelang sepeda motor.
Salah satu pengguna Twitter dengan akun @SmgMenfess2 mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin perusahaan yang diragukannya asli, Selasa (8/3/2022).
"Ini kantornya beneran ada gak ya? soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih ga yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan org semarang soalnya," tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.
Menanggapi hal itu, Kepala bagian hukum Pemerintah Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto berpesan kepada warga Semarang untuk menghubungi layanan call center 112 yang beroperasi 24 jam milik Pemkot Semarang jika menemukan penipuan.
Baca juga: Sempat Jadi Perbincangan, Kumpulan Sampah Seluas Lapangan Sepak Bola di Semarang Dibersihkan
"Warga Semarang harus lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi," kata Satrio, pada Kamis (10/3/2022).
Terlebih, lanjut dia, dalam kasus yang menjadi perbincangan di Twitter tersebut ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti oleh masyarakat.
"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem online single submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode," ujar dia.
Sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.
"Terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah," imbuh dia.
Misalnya, dia mencontohkan, tanda tangan dokumen terebut yang tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.
"Itu jelas salah, karena nama Pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," ungkap dia.
Untuk nama instansi sendiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang sendiri ternyata adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut.
"Sehingga sebenarnya secara kasat mata kita sudah bisa lihat kalau dokumen perizinan tersebut palsu," tegas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.