SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu, nama Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sempat dicatut dalam sebuah dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk lelang sepeda motor.
Salah satu pengguna Twitter dengan akun @SmgMenfess2 mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin perusahaan yang diragukannya asli, Selasa (8/3/2022).
"Ini kantornya beneran ada gak ya? soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih ga yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan org semarang soalnya," tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.
Menanggapi hal itu, Kepala bagian hukum Pemerintah Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto berpesan kepada warga Semarang untuk menghubungi layanan call center 112 yang beroperasi 24 jam milik Pemkot Semarang jika menemukan penipuan.
Baca juga: Sempat Jadi Perbincangan, Kumpulan Sampah Seluas Lapangan Sepak Bola di Semarang Dibersihkan
"Warga Semarang harus lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi," kata Satrio, pada Kamis (10/3/2022).
Terlebih, lanjut dia, dalam kasus yang menjadi perbincangan di Twitter tersebut ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti oleh masyarakat.
"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem online single submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode," ujar dia.
Sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.